Jumat, 27 November 2009

kekalahan yang menyesakkan

hari ini gw kesel,,
kalah 2M dalam 2jam,,

Kamis, 26 November 2009

sejarah perkembangan koperasi

Koperasi didirikan pertama kali oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja pada tahun 1895 di Leuwiliang. Beliau mendirikan bank simpan pinjam untuk membantu teman nya sesama pegawai negeri pribumi dari cengkeraman para tengkulak.
Pada tahun 1920 didirikan Cooperative Commissie yang diketuai Dr. JH. Boeke. Komisi ini didirikan untuk menyelidiki seberaoa berfungsinya koperasi di Indonesia. Pada 12 juli 1947 diadakan kongres gerakan koperasi se-Jawa di Tasikmalaya.
Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 untuk penyaluran bahan pokok dan koperasi sebagai pelaksananya pada tahun 1960. Pada tahun 1961 diadakan musyawarah nasional koperasi 1 (MUNASKOP 1) di Surabaya. Dan melaksanakan prinsip Demokrasi terpimpin dan Ekonomi terpimpin.
1965 pemerintah mengeluarkan prinsip NASAKOM (nasionalis, sosialis dan komunis) pada koperasi dengan undang-undang No.14 th 1965. Tahun ini juga diadakan MUNASKOP 2 di Jakarta.
1967 pemerintah dikeluarkan undang-undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok pokok perkoperasian dan diganti dengan UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan disempurnakan dengan peraturan pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan simpan pinjam dan koperasi.

Rabu, 25 November 2009

prinsip dasar kopersi

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
=> tiap anggota koperasi terdaftar secara bukan karena paksaan dan terbuka untuk semua golongan tanpa terkecuali. Tiap orang bebas untuk menjadi anggota koperasi tanpa ada syarat apapun.

2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
=> pengelolaan koperasi bersifat demokrasi dan musyawarah. Tiap keputusan yang diambil merupakan hasil mufakat dari tiap anggota koperasi. Koperasi memegang teguh demokrasi karena koperasi bersifat dari anggota oleh anggota dan untuk anggota yang merupakan prinsip demokrasi.

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
=> sisa hasil usaha (SHU) yang dihasilkan oleh koperasi dibagi dengan adil dan sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota tanpa terkecuali. Sisa hasil usaha koperasi dibagikan pada rapat anggota koperasi dan dilakukan dengan terbuka pada semua anggota koperasi.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
=> balas jasa (laba) dibagikan juga secara terbuka dan diadakan rapat anggota yang berisi laporan keuangan koperasi serta laba yang didapatkan dan sesuai dengan modal yang ditanamkan oleh masing- masing anggota koperasi.

5. Kemandirian
=> koperasi bersifat mandiri tanpa bantuan dari pihak atau lembaga manapun. Koperasi juga melatih kemandirian tiap anggotanya untuk melakukan kegiatan ekonomi masing-masing pribadi namun koperasi memberikan bantuan yang sangat menjanjikan.

6. Pendidikan koperasi
=> koperasi juga memerikan pengetahuan tentang kegiatan-kegiatan ekonomi yang sangat membantu anggotanya. Serta memberikan manfaat dan tujuan-tujuan koperasi yang dapat memantu kesulitan ekonomi yang sangat mendasar.

7. kerjasama antar koperasi
=> koperasi juga mengadakan kerjasama antar koperasi. Hal ini sangat membantu anggota karena tiap kegiatan dapat membuahkan hasil dan menjadi jalan menuju sukses. kerjasama ini sangat membantu kegiatan koperasi karena mempermudah jalur penyesuaian kegiatan koperasi diberbagai bidang.