Rabu, 09 November 2011

Akuntansi Forensik dalam Kasus Century

Tarik menarik dalam kasus Bailout Bank Century menemui babak baru dengan dibukanya kesempatan dilakukannya audit forensik. Audit forensik dapat diartikan penggunaan ilmu akuntansi untuk kepentingan hukum. Hasil audit forensik tersebut akan dapat bertahan menjadi barang bukti selama proses pengadilan.

Berangkat dari upaya global memerangi korupsi. Tahun 1977 Congress Amerika Serikat mengundangkan Foreign Corrupt Practices Act. Ini diikuti dengan langkah serupa oleh negara-egara OECD. PBB memprakarsai U.N. Convention Against Corruption (Bab 27). World Bank menerbitkan buku Combanting Corruption in Indonesia : Enhancing Accountantbility for Development. Asian Development Bank bersama OECD memprakarsai Anti-Corruption Intiative for Asia Pacific; yang juga meliputi ekstradisi dan bantuan hukum antar negara. Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif bersinggungan dan memanfaatkan disiplin ilmu-ilmu lain.

Akuntansi Forensik

Istilah audit forensik memang sedikit kurang tepat, yang cocok adalah Akuntansi Forensik. Saya tidak ingin menambah bingung dengan memperdebatkan kedua istilah ini, istilah audit dan akuntansi saja sudah cukup membuat kita bertanya-tanya. Bermula dari penerapan akuntansi untuk memecahkan hukum, maka istilah yang dipakai adalah akuntansi (dan bukan audit) forensik. Sekarangpun kadar akuntansinya masih terlihat, misalkan dalam perhitungan ganti rugi, baik dalam konteks keuangan negara, maupun di antara pihak-pihak dalam sengketa perdata. Oke saya lebih senang memakai istilah akuntansi forensik karena saya lebih dahulu mendengar istilah ini.

Salah satu contoh penggunaan Akuntansi Forensik dalam Sengketa antara PT Telkom dan PT Aria West International (AWI) melalui proses yang berat dan memakan waktu hampir dua tahun, akhirnya diselesaikan melalui akuisisi AWI oleh PT Telkom dalam tahun 2003. Dalam sengketa ini, AWI menggunakan Pricewaterhouse Coopers (PwC) sebagai akuntan forensiknya, dan penyelesaian dilakukan di luar pengadilan.

Praktek Akuntansi forensik berkembang sejak krisis ekonomi tahun 1997 silam. Krisis yang mendorong digunakannya sistem yang dapat melacak tindak korupsi dibeberapa perusahaan. Yang sering jadi kendala bahwa data-data hasil audit investigasi seringkali diabaikan hukum.

Teknik audit yang biasa diterapkan dalam audit umum seperti pemeriksaan fisik, konfirmasi, memeriksa dokumen, review analitikal, meminta penjelasan tertulis atau lisan kepada auditan, menghitung kembali dan mengamati pada dasarnya dapat digunakan untuk audit investigatif.

Kasus Bank Century

Keinginan untuk menghusut kasus Century tidak lepas dari keberhasilan membongkar skandal Bank Bali oleh auditor Pricewaterhouse Coopers (PwC). Terinspirasi dari sukses tersebut yang mendorong KPK dan BPK ingin melakukan audit forensik terhadap Bank Century. Yang jadi perdebatan kemudian adalah biaya untuk audit forensik sejumlah 93 milyar dinilai sangat besar.

Akuntansi/audit forensik dapat dilakukan oleh lembaga negara seperti BPK, KPK, BPKP atau PPATK serta lambaga lain seperti Bank Dunia atau kantor akuntan publik Independen (KAP). Kemungkinan paling besar KAP yang akan diberi tugas melakukan audit forensik ini.

“Audit forensik merupakan cara khusus untuk mengetahui apakah kasus yang dimaksud terdapat pidana korupsinya atau tidak. Sebelum audit forensik dilakukan, BPK sendiri telah melakukan audit investigasi yang hasilnya ada dugaan tindak pidana, tapi belum jelas peristiwa pidananya apa” (Haryono-Wakil Ketua KPK). Pada dasarnya siapapun bisa meminta digelarnya audit forensik, mulai dari masalah perceraian, konflik premi asuransi, gugatan perdata, hingga penilaian terhadap kinerja perusahaan.

ANALISIS ETIKA PROFESI AKUNTANSI KASUS “AKUNTANSI FORENSIK DALAM KASUS CENTURY”

1. Tarik menarik dalam kasus Bailout Bank Century menemui babak baru dengan dibukanya kesempatan dilakukannya audit forensik. Audit forensik dapat diartikan penggunaan ilmu akuntansi untuk kepentingan hukum. Hasil audit forensik tersebut akan dapat bertahan menjadi barang bukti selama proses pengadilan.

ANALISIS:

Termasuk kepentingan public, Dalam hal tersebut di ungkapkan bahwa audit forensic harus bertanggung jawab penuh sesuai dengan integritas, obyaktifitas, keseksamaan profesionaldalam memberikan jasa berkualitas yang semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme konsisten dengan prinsip etika profesi ini.

2. Akuntansi/audit forensik dapat dilakukan oleh lembaga negara seperti BPK, KPK, BPKP atau PPATK serta lambaga lain seperti Bank Dunia atau kantor akuntan publik Independen (KAP). Kemungkinan paling besar KAP yang akan diberi tugas melakukan audit forensik ini.

ANALISIS:

Termasuk kepentingan dimana audit forensic harus memberikan keyakinan system pengendalian yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan kepada pihak luar.

PEMBOBOLAN CITIBANK Rio Tak Terkait Aksi Melinda Dee

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menyatakan, Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Rio Mendung Thalieb masuk PT Sarwahita Global Management pada Agustus 2010. Hal itu mengindikasikan Rio tidak terkait dugaan salah satu kasus tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Malinda Dee pada 13 Agustus 2009.

Pada Agustus 2009 itu, Malinda diketahui mengambil dana senilai Rp 2 miliar dari rekening salah satu nasabahnya tanpa ijin dan dikirim ke rekening bersama milik Sarwahita. Uang tersebut digunakan secara pribadi oleh Malinda, bukan untuk perusahaannya.

"Berdasarkan fakta-fakta, Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Sarwahita Global Management periode 12 Agustus 2010 berada di luar tempus delicity (waktu kejadian) perbuatan transfer dana yang dilakukan oleh tersangka IMD," ungkap Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyo, di Mabes Polri, Senin (11/04/2011).

Pernyataan tersebut seolah memberikan jawaban atas berbagai dugaan keterlibatan Rio Mendung Thalieb dalam kasus dugaan pembobolan dana nasabah Citibank senilai Rp 16 miliar, yang diduga dilakukan oleh Inong Malinda Dee.

Berdasarkan rilis dari Mabes Polri terdapat catatan urutan waktu bergabungnya Rio Mendung Thalieb di PT Sarwahita Global Management sebagai berikut: Akta 01 tanggal 12 Agustus 2010 tentang RUPS tentang persetujuan penjualan saham milik saudara Reniwati Hamid, Gesang Timora dan Inong Malinda Dee kepada Rio Mendung Thalieb, yaitu : pertama, berdasarkan akta nomor 15 tanggal 31 Agustus 2010 telah dilaksanakan penjualan 2000 saham milik Direktur PT Sarwahita Global Management, Reniwati Hamid kepada Rio Mendung Thalieb.

Kedua, berdasarkan akta nomor 16 tanggal 31 Agustus 2010, dilaksanakan penjualan 2000 saham milik Komisaris Sarwahita Global Management, Inong Malinda Dee kepada Rio Mendung Thalieb. Ketiga, berdasarkan akta nomor 01 tanggal 03 September 2010 dilaksanakan penjualan 2000 saham milik Direktur Utama Sarwahita Global Management, Gesang Timora kepada Rio Mendung Thalieb.

Setelah pembelian saham pada periode Agustus sampai September 2010 tersebut, Rio Mendung Thalieb masuk dalam jajaran direksi menjadi Komisaris Utama PT Sarwahita Global Management. Sementara itu posisi Direktur Utama dipegang oleh Rieta Amelia dan Komisaris dipegang oleh Eliza Diana. Nama Inong Malinda Dee tidak tercatat lagi dalam periode tersebut.

· "Berdasarkan fakta-fakta, Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Sarwahita Global Management periode 12 Agustus 2010 berada di luar tempus delicity (waktu kejadian) perbuatan transfer dana yang dilakukan oleh tersangka IMD," ungkap Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyo, di Mabes Polri, Senin (11/04/2011).

Pernyataan tersebut seolah memberikan jawaban atas berbagai dugaan keterlibatan Rio Mendung Thalieb dalam kasus dugaan pembobolan dana nasabah Citibank senilai Rp 16 miliar, yang diduga dilakukan oleh Inong Malinda Dee.

ANALISIS :

- termasuk prinsip obyektivitas dimana memiliki kewajiban untukk memastikan bahwa orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

- Termasuk prinsip kerahasiaan dimana diungkapkan berdasarkan fakta dan memberikan bukti dalam proses hukum.

· Pada Agustus 2009 itu, Malinda diketahui mengambil dana senilai Rp 2 miliar dari rekening salah satu nasabahnya tanpa ijin dan dikirim ke rekening bersama milik Sarwahita. Uang tersebut digunakan secara pribadi oleh Malinda, bukan untuk perusahaannya.

ANALISIS : termasuk prinsip kerahasiaan dimana mengungkapkan informasi rahasia atau memberikan bukti adanya pelanggaran hokum kepada public.

· Berdasarkan rilis dari Mabes Polri terdapat catatan urutan waktu bergabungnya Rio Mendung Thalieb di PT Sarwahita Global Management sebagai berikut: Akta 01 tanggal 12 Agustus 2010 tentang RUPS tentang persetujuan penjualan saham milik saudara Reniwati Hamid, Gesang Timora dan Inong Malinda Dee kepada Rio Mendung Thalieb, yaitu : pertama, berdasarkan akta nomor 15 tanggal 31 Agustus 2010 telah dilaksanakan penjualan 2000 saham milik Direktur PT Sarwahita Global Management, Reniwati Hamid kepada Rio Mendung Thalieb.

Kedua, berdasarkan akta nomor 16 tanggal 31 Agustus 2010, dilaksanakan penjualan 2000 saham milik Komisaris Sarwahita Global Management, Inong Malinda Dee kepada Rio Mendung Thalieb. Ketiga, berdasarkan akta nomor 01 tanggal 03 September 2010 dilaksanakan penjualan 2000 saham milik Direktur Utama Sarwahita Global Management, Gesang Timora kepada Rio Mendung Thalieb.

Setelah pembelian saham pada periode Agustus sampai September 2010 tersebut, Rio Mendung Thalieb masuk dalam jajaran direksi menjadi Komisaris Utama PT Sarwahita Global Management. Sementara itu posisi Direktur Utama dipegang oleh Rieta Amelia dan Komisaris dipegang oleh Eliza Diana. Nama Inong Malinda Dee tidak tercatat lagi dalam periode tersebut

ANALISIS : termasuk prinsip obyektivitas dimana dalam menyatakan dan menggambarkan semua situasi yang terjasi, dengan ukuran kewajaran dalam menentukan standar untuk mengidentifikasi yang terjadi.